KONFLIK LAHAN HUTAN NEGARA DENGAN MASYARAKAT SEKITAR HUTAN LINDUNG DI PROVINSI LAMPUNG
RUMUSAN MASALAH
Provinsi Lampung merupakan provinsi yang terletak di bagian paling selatan Pulau Sumatera. Yang juga merupakan pintu gerbang bagi perekonomian Pulau Sumatera, karena itulah Lampung sangat berpotensi untuk pengembangan hasil industri, pertanian, perkebunan hingga kehutanan. Provinsi Lampung terkenal dengan hasil perkebunannya seperti kopi dan lada. Bahkan, saat ini kopi produksi Lampung masih mendominasi ekspor kopi Indonesia. Setidaknya sekitar 50 persen ekspor kopi Indonesia berasal dari Lampung. Hingga akhir 2002, misalnya, tercatat ekspor kopi Indonesia mencapai 283.711 ton dengan nilai ekspor 240 juta dollar AS. Sebanyak 196.038 ton dari total volume ekspor itu berasal dari Lampung. Total luas lahan yang dikelola para petani kopi di Lampung adalah seluas 135.202 hektar. Namun hasil menggembirakan tersebut tidak diimbangi dengan kelestarian lingkungan di daerah perkebunan kopi. Kasus seperti pembukaan lahan Taman Nasional untuk perkebunan kopi secara illegal kerap kali terjadi. Hal ini banyak terjadi di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Pengembangan produksi kopi telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kelestarian Taman Nasional di Lampung akibat dari permintaan pasar dunia akan kopi Lampung terus meningkat. Akibatnya, produksi kopi digenjot dan kawasan hutan lindung menjadi sasaran pengembangan kopi.Pada awalnya, pembukaan lahan di TNBBS telah berlangsung sejak tahun 1960 bersamaan dengan banyaknya transmigran spontan datang ke Lampung dan agitasi politik pada masa Orde Lama. Jika mengacu pada sejarah, tujuan utama masyarakat membuka hutan di TNBBS adalah membuat kebun kopi paling sedikit 1 ha, untuk usaha ekonomi keluarga mereka. Program transmigrasi penduduk dikeluarkan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja yang terjadi di daerah koloni Belanda di daerah Sumatera. Kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Baru melalui Program Transmigrasi Nasional yang dilaksanakan pada tahun 1978. Dari tahun ke tahun seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk di sekitar hutan, tingkat kerusakan hutan lindung di Lampung juga terus meningkat. Sampai tahun 2000, hutan lindung yang mengalami kerusakan luasnya adalah 278.000 ha atau 83 persen dari luas total hutan lindung di Lampung. Pembukaan lahan di kawasan hutan lindung umumnya dilakukan oleh masyarakat pedatang (Jawa, Sumatra Selatan dll). Minimnya pemahaman tentang fungsi hutan lindung dan akses pekerjaan yang sempit telah mendorong mereka untuk melakukan pembukaan lahan pertanian dan pemukiman illegal diatas tanah hutan negara. Para kaum migrant tersebut, sebagian besar melakukan pembukaan di kawasan hutan lindung, produksi dan konservaasi tanpa ada izin resmi dari pemerintah. Alasan mereka adalah, karena keterbatasan keterampilan dan lahan yang dimiliki maka mereka hanya dapat mengandalkan tanah hasil pembukaan hutan lindung untuk pertanian dan kemudian memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Pada Orde Baru, pengamanan daerah lahan hutan Negara cenderung ketat. Kebijakan desentralisasi membuat masyarakat enggan untuk membuka lahan hutan Negara karena apabila itu dilakukan maka nyawa lah taruhannya. Para polisi hutan dan penjaga hutan umumnya dipersenjatai untuk mengamankan lahan hutan tersebut. Apabila ada yang melanggar tata batas hutan maka para petugas keamanan tidak segan untuk menembak.
Namun, konflik yang sesungguhnya antara Negara dan masyarakat baru tercipta pada saat runtuhnya rezim Orde Baru. Euforia masyarakat yang tertindas telah membuat permasalahan baru atas tanah-tanah yang sebelumnya memang diakui milik Negara. Lahan hutan Negara di Hutan Lindung mulai dirambah oleh para kaum transmigran yang ada disekitarnya, mereka membuka lahan tersebut untuk diambil kayunya dan kemudian tanahnya dibuat lahan pertanian atau perkebunan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh mayoritas penduduk yang ada di sekitar hutan Negara. Sehingga permasalahan baru pun muncul, yaitu deforestasi hutan.
Sebenarnya, deforestasi yang terjadi ini akibat dari adanya kerusakan terstruktur yang dilakukan pemerintah, seperti pengamanan terhadap kawasan hutan yang lemah, pemberian izin pembukaan lahan hutan yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap fungsi dan manfaat hutan yang sebenarnya.
Upaya pemerintah pusat maupun daerah untuk menanggulangi deforestasi yang terjadi terus dilakukan, namun tak kunjung memperoleh hasil yang optimal dan cenderung gagal dalam pelaksanaannya. Seperti proses reboisasi yang dilakukan pada tahun 1978 dengan luas kegiatan reboisasi mencapai luas 180.000 ha dengan luas kerusakan hutan 120.000 ha. Dari situasi ini sudah dapat dikatakan bahwa data-data kerusakan hutan sangat tidak valid, karena memang tidak pernah ada pengukuran yang dilakukan secara cermat. Dapat disimpulkan kegiatan reboisasi tersebut tidak bermanfaat. Justru konflik yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat hutan semakin dalam akibat strategi yang digunakan dalam program ini sama sekali tidak tepat.
Program kedua yang sempat dilakukan oleh pemerintah adalah program pengusiran dan pemindahan penduduk dari dalam kawasan hutan lindung. Program ini telah berhasil memindahkan penduduk dari kawasan hutan lindung sebanyak 75 persen dari total penduduk yang bermukim di daerah tersebut. Umumnya, para transmigran ini dipindahkan ke daerah Lampung Utara dengan bantuan dana dari pemerintah pusat. Tujuan lain program ini adalah, agar pemerataan penduduk dapat dilakukan. Karena tempat tinggal para transmigran umumnya terkonsentrasi di kawasan hutan negara.
Namun setelah program ini dilaksanakan, tidak ada program lanjutan yang dilakukan pemerintah untuk mengontrol masyarakat untuk tidak kembali ke kawasan hutan lindung tersebut. Sehingga angka valid jumlah penduduk dan luas garapan yang ada di kawasan hutan lindung saat ini tidak ada yang mengetahui secara pasti.
LANDASAN TEORI
Konflik di sector kehutanan melibatkan berbagai pihak, mulai dari skala lokal sampai skala nasional, dan bahkan internasional. Selain itu, perbedaan status antara pihak yang kuat dan yang lemah sangat menonjol. Pihak yang lebih kuat biasanya akan dengan mudah mempertahankan posisinya karena mereka mempunyai kekuatan untuk melawan pihak yang lemah. Dalam hal ini pihak yang kuat adalah pemerintah dan pihak yang lemah adalah masyarakat. Mereka mempunyai informasi yang lebih banyak dan kemampuan finansial yang lebih besar dibandingkan dengan pihak yang lemah. Perbedaan kekuatan antara kedua pihak ini menyebabkan rumitnya penyelesaian konflik di sektor kehutanan. Keterpurukan ekonomi menyebabkan masyarakat semakin terdorong untuk melakukan penjarahan dan atau perambahan hutan yang dianggap sebagai cara termudah untuk mendapatkan uang. Tidak mengherankan apabila akhir-akhir ini kita sering melihat dan mendengar dari media massa berbagai kasus dalam pengelolaan sumber daya hutan.Teori yang digunakan pada permasalahan ini adalah teori konflik. Dimana teori konflik tersebut dibangun dalam rangka untuk menentang secara langsung terhadap fungsionalisme structural. Teori konflik muncul sebagai reaksi dari munculnya teori struktural fungsional.Pemikiran yang paling berpengaruh atau menjadi dasar dari teori konflik ini adalah pemikiran Karl Marx. Pada tahun 1950-an dan 1960-an, teori konflik mulai merebak. Teori konflik menyediakan alternatif terhadap teori struktural fungsional. Pada saat itu Marx mengajukan konsepsi mendasar tentang masyarakat kelas dan perjuangannya. Marx tidak mendefinisikan kelas secara panjang lebar tetapi ia menunjukkan bahwa dalam masyarakat, pada abad ke- 19 di Eropa di mana dia hidup, terdiri dari kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin (buruh) sebagai kelas proletar. Kedua kelas ini berada dalam suatu struktur sosial hirarkis, kaum borjuis melakukan eksploitasi terhadap kaum proletar dalam proses produksi. Eksploitasi ini akan terus berjalan selama kesadaran semu eksis (false consiousness) dalam diri proletar, yaitu berupa rasa menyerah diri, menerima keadaan apa adanya tetap terjaga. Ketegangan hubungan antara kaum proletar dan kaum borjuis mendorong terbentuknya gerakan sosial besar, yaitu revolusi. Ketegangan tersebut terjadi jika kaum proletar telah sadar akan eksploitasi kaum borjuis terhadap mereka.
Ada beberapa asumsi dasar dari teori konflik ini. Teori konflik merupakan antitesis dari teori struktural fungsional, dimana teori struktural fungsional sangat mengedepankan keteraturan dalam masyarakat. Teori konflik melihat pertikaian dan konflik dalam sistem sosial. Teori konflik melihat bahwa di dalam masyarakat tidak akan selamanya berada pada keteraturan. Buktinya dalam masyarakat manapun pasti pernah mengalami konflik-konflik atau ketegangan-ketegangan. Kemudian teori konflik juga melihat adanya dominasi, koersi, dan kekuasaan dalam masyarakat. Teori konflik juga membicarakan mengenai otoritas yang berbeda-beda. Otoritas yang berbeda-beda ini menghasilkan superordinasi dan subordinasi. Perbedaan antara superordinasi dan subordinasi dapat menimbulkan konflik karena adanya perbedaan kepentingan.
Teori konflik juga mengatakan bahwa konflik itu perlu agar terciptanya perubahan sosial. Ketika struktural fungsional mengatakan bahwa perubahan sosial dalam masyarakat itu selalu terjadi pada titik ekulibrium, teori konflik melihat perubahan sosial disebabkan karena adanya konflik-konflik kepentingan. Namun pada suatu titik tertentu, masyarakat mampu mencapai sebuah kesepakatan bersama. Di dalam konflik, selalu ada negosiasi-negosiasi yang dilakukan sehingga terciptalah suatu konsensus.
Menurut teori konflik, masyarakat disatukan dengan paksaan. Maksudnya, keteraturan yang terjadi di masyarakat sebenarnya karena adanya paksaan (koersi). Oleh karena itu, teori konflik lekat hubungannya dengan dominasi, koersi, dan power. Terdapat dua tokoh sosiologi modern yang berorientasi serta menjadi dasar pemikiran pada teori konflik, yaitu Lewis A. Coser dan Ralf Dahrendorf.
SARAN PEMECAHAN MASALAH
Konflik lahan hutan Negara yang diperebutkan oleh masyarakat dengan pemerintah kerap kali terjadi di Indonesia. Permasalahan seperti kemiskinan telah mendorong masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan secara illegal di hutan lindung. Untuk pemecahan konflik tersebut perlu dilakukan mediasi antara masyarakat, pemerintah dan pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak agar tercipta suatu solusi yang dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Yaitu, masyarakat terjamin kehidupannya dan terhindar dari kemiskinan dan pemerintah mendapatkan kembali fungsi hutan lindung yag sebenarnya.Mediasi merupakan model penyelesaian alternatif sengketa tanah di mana pihak luar yang tidak memihak dan netral dihadirkan untuk ikut membantu pihak-pihak yang bersengketa mendapatkan solusi yang saling menguntungkan. Pada prinsipnya, mediasi merupakan negosiasi yang melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) yang dapat diterima oleh para pihak yang sedang bersengketa. Secara teoritis, peran mediator sebatas memberikan bantuan substantif, saran-saran dan nasehat, sedang otoritas membuat keputusan tetap pada pihak yang bersengketa. Pelaksanaan mediasi pada kasus penyelesaian sengketa tanah sangat berbeda dengan model mediasi di pengadilan, di mana sebagian besar mediatornya berasal dari hakim. Sangat berbeda pula dengan mediasi dalam sengketa bisnis. Dalam sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan pemerintah, para masyarakat yang aktif meminta bantuan pihak ketiga (mediator) untuk membantu menyelesaikan masalahnya.
Pihak ketiga yang diminta menjadi mediator biasanya kepala daerah (bupati atau gubernur) dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan LSM. Yang perlu dicatat dan hal ini yang membedakan dengan mediasi di pengadilan atau mediasi singketa bisnis, termasuk berbeda dengan konsep-konsep teoritis adalah; pertama, bahwa kehadiran pihak ketiga itu (mediator) belum tentu disetujui oleh pihak lawan; kedua, pihak ketiga tersebut juga bukan dari kalangan profesional yang memang terdidik atau dididik untuk menjadi mediator; ketiga, netralitas atau ketidakberpihakan (impartial) dipertanyakan oleh karena keduanya merupakan lembaga politik. Oleh karena itu diperlukan suatu pihak ketiga yang benar-benar netral dan disetujui oleh kedua belah pihak.
KESIMPULAN
Dari kajian permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa konflik lahan hutan Negara yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah di Provinsi Lampung telah terjadi sejak lama. Konflik tersebut telah banyak merusak lahan hutan lindung yang ada, sekitar 83 persen lahan hutan lindung rusak akibat pembukaan lahan yang umumnya dilakukan oleh kaum transmigran yang datang ke Provinsi Lampung yang diprakarsai pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, dan Orde Lama. Kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah telah mendorong masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan secara illegal untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga masyarakat. Lahan tersebut kemudian dijadikan sawah, perkebunan kopi ataupun perkebunan kakao. Pemerintah pun telah melakukan beberapa upaya untuk menekan laju deforestasi yang terjadi seperti reboisasi dan pengusiran atau pemindahan masyarakat dari kawasan hutan lindung. Namun, strategi pelaksanaan yang kurang baik membuat program tersebut tak kunjung memperoleh hasil yang optimal dan cenderung gagal dalam pelaksanaannya. Program lanjutan tidak pernah dilakukan sehingga keberhasilan program tersebut hanya angan-angan dan permasalahannya menguap begitu saja ke permukaan.Oleh karena itu diperlukan beberapa langkah dan strategi untuk mengentaskan konflik yang terjadi ini. Seperti perlunya diadakan suatu mediasi antara pemerintah, masyarakat dan pihak ketiga. Pihak ketiga disini adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak pihak manapun yang disebut juga sebagai mediator. Secara teoritis, peran mediator sebatas memberikan bantuan substantif, saran-saran dan nasehat, sedang otoritas membuat keputusan tetap pada pihak yang bersengketa. Pihak ketiga harus benar-benar bersifat netral dan keberadaannya disetujui kedua belah pihak (pemerintah dan masyarakat). Pihak ketiga tersebut umumnya adalah kepala daerah (Bupati atau Gubernur), DPRD atau LSM.
DAFTAR PUSTAKA
Awang S.A. (2006). Sosiologi Pengetahuan Deforestasi – Konstruksi Sosial dan Perlawanan.Awang S.A. (2001). Otonomi Sumberdaya Hutan (Prosiding Pertemuan Reguler V FKKM, Bandar Lampung, 23-25 Januari 2001) Wulan Y.C. dkk. (2004). Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia 1997-2003
http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/forest_spesies/wherewework/bbs/ancaman/
Konflik Lahan Hutan Negara Dengan Masyarakat Sekitar Hutan Lindung di Provinsi Lampung
4/
5
Oleh
Sang Kualita
Tambahkan Komentar Anda Untuk Meningkatkan Kualita Blog Ini Dengan Cara : Tidak Spam dan Berkatalah yang Sepantasnya.