Wednesday, March 30, 2016

Aturan, Dampak dan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual (Freeware, Open Source, dan Copyright)

Aturan, Dampak dan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual (Freeware, Open Source, dan Copyright)


Aturan Hak Cipta

Dalam Penggunaan Perangkat Lunak Software


  1. Hak Cipta Perangkat LunakMenurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
  2. Undang – Undang Hak Cipta :a. Pasal 2 ayat 1.b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :


  • Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata – matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.
  • Menghargai kreasi orang lainya. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )” Copy ” ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program “copyscape” dengan memgetik www. copyscape.com.b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program



PENGERTIAN FREEWARE


Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.


PENGERTIAN SHAREWARE


Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi
Baca Juga : Etika Penggunaan dan K3 dalam Peralatan TIK


Open Source


Open source adalah software yang source codenya dibuka ke publik. Anda bisa memodifikasi dan mendistribusi atau mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu misalnya dengan itetap mempertahankan nama software tersebut.


Paten


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Copy Right


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya,hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebutdapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),komposisi musik ,rekaman suara,lukisan,gambar , patung,foto, perangkat lunak  komputer ,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu)desain industri.


Dampak Pelanggaran Hak Cipta


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek,terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta,dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak,sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak (software).

Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. Duplikasi/penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. Penjualan perangkat lunak bajakan
c. Instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. Modifikasi perangkat lunak tanpa ijin


Penerapan Aturan Hak Cipta Yang Berkaitan Dengan TIK (Undang-Undang Hak Cipta)


a. Pasal 2 ayat 1. 
b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.
c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.

Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang - Undang :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.
b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata - mata untuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.

Artikel Terkait

Aturan, Dampak dan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual (Freeware, Open Source, dan Copyright)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

3 komentar

March 30, 2016 at 6:29 PM delete

hak cipta nih gan.. paling banyak dilanggar di indonesia haduhh

Reply
avatar
March 30, 2016 at 11:09 PM delete

waduh, saya salah satu penikmat film/anime bajakan lagi lah, saya mau menguraninya, suatu saat mungkin saya bisa benar2 penikmat yang baik

Reply
avatar

Tambahkan Komentar Anda Untuk Meningkatkan Kualita Blog Ini Dengan Cara : Tidak Spam dan Berkatalah yang Sepantasnya.