Saturday, September 23, 2017

Kawasan Hutan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Non-Kayu) : Pengertian, Data Statistik, dan Pengelompokan

Kawasan Hutan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Non-Kayu) : Pengertian, Data Statistik, dan Pengelompokan


Pengertian Kawasan Hutan

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap. Yang dimana pula  Penutupan Lahan/Vegetasi adalah kondisi permukaan bumi yang menggambarkan kenampakan penutupan lahan dan vegetasi.
Berdasarkan hasil penafsiran citra satelit tahun 2013, total daratan Indonesia yang ditafsir adalah sebesar ±187.918,3 Juta ha, dengan hasil sebagai berikut:

  • Areal berhutan: 96.490,8 juta ha (51,53%)
  • Areal tidak berhutan: 91.427,5 juta ha (48,7%)


Pengelompokan Kawasan Hutan

Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan dibagi kedalam kelompok Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan pengertian sebagai berikut:


Hutan Konservasi

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.  

Hutan Lindung

Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan  erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Produksi

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi  hasil hutan. Hutan Produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)

Tabel Luas Kawasan  Hutan Dan Kawasan  Konservasi Perairan  Indonesia Berdasarkan SK Menteri  Kehutanan

Pengertian Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Jenis-jenis HHBK adalah rotan, getah damar, getah pinus, dan lain-lain.
HHBK bisa diambil hasilnya melalui dan didalam:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHBKHA)adalah izin usaha yang diberikanuntukmemanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHBK-HT) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

HHBK dapat diolah dalam:

  • Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.


Adapun juga hasil hutan yang dapat dikategorikan tetapi tidak dijual, seperti hewan buruan, rambut hewan, buah beri, jamur, minyak, daun, rempah daun, gambut, ranting untuk kayu bakar, pakan hewan ternak, tumbuhan paku, dan lumut
Tabel Monitoring Data Produksi HHBK Secara Nasional Tahun 2015


Daftar Pustaka

Anonim. 2016.  Statistik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015.  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta
Nurmawan, Wawan. 1996. Studi Potensi Sumberdaya Hasil Hutan Non Kayu di Areal Konservasi HPHTI PT. Musi Hutan Persada Sumatera Selatan. repsitory.ipb.ac.id

Artikel Terkait

Kawasan Hutan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (Non-Kayu) : Pengertian, Data Statistik, dan Pengelompokan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Tambahkan Komentar Anda Untuk Meningkatkan Kualita Blog Ini Dengan Cara : Tidak Spam dan Berkatalah yang Sepantasnya.